Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/